Pengenaan Pajak Pada Transaksi Cryptocurrency
Dilansir dari salah satu platform media berita, bahwasannya Dirjen Pajak Kemenkeu berencana untuk mengenakan pajak pada transaksi cryptocurrency yang sedang marak dipergunakan khususnya di negara kita ini. Disamping merencanakan, DJP juga kabarnya kini tengah menyusun aturan sembari melakukan pengkajian lebih dalam mengenai hal tersebut. Dengan kata lain, aturan pemberlakuan pajak dalam transaksi cryptocurrency ini masih dalam tahap diteliti dan dikaji, hingga pada akhirnya aturannya akan tetap terwujudkan.
Sebelum berlanjut pada
pembahasan, yuk kenali terlebih dahulu, apa sih cryptocurrency itu…? Nah cryptocurrency
disini ialah mata uang digital yang berlaku pada komputer saja, jadi tidak
dapat kita pegang secara fisiknya dalam kehidupan sehari-hari layaknya uang[1].
Jadi cryptocurrency disini itu digunakan sebagai transaksi antar pengguna tanpa
merepotkan pihak ketiga. Selain itu juga dimanfaatkan sebagai instrumen untuk
berinvestasi.
Terkait transaksi ini
sebenarnya sudah ada peraturan perundang-undangannya yakni tertuang dalam Peraturan
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Pasifik Aset
Kripto, yang mana peraturan tersebut sudah berlaku sejak pertengahan bulan
Desember 2020. Diundangkannya peraturan ini tak lain adalah bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang
bertransaksi.
Lanjut yuk... . Beberapa
jenis cryptocurrency yang boleh diperdagangkan di Indonesia diantaranya seperti
Bitcoin, Ethereum, Tether, Bitcoin cash, dan lain-lain. Diketahui bahwasannya
penetapan jenis cryptocurrency ini tak lain adalah dengan menggunakan dua
pendekatan yakni pendekatan secara yuridis dan pendekatan penilaian analisis
hirearki proses. Masih berlanjut, seperti halnya bitcoin. Bitcoin merupakan
pionir dalam cryptocurrency[2]. Sebagai mata uang kripto, bitcoin menggunakan
sistem kriptografi dan alogaritma khusus yang kompleks di dalam
sistemnya yang menyebabkan
bitcoin hampir tidak mungkin untuk
dipalsukan.
Nah, mengarah pada paragraf
pertama. Mengenai transaksi cryptocurrency akan dikenai pajak. Apabila dilihat
dari sisi hukum, berdasarkan asas legalitas, dapat dilihat bahwa cryptocurrency
ini tidak memiliki status hukum yang sah sebagai alat tukar di Indonesia.
Sejatinya, pengenaan pajak dalam sistem pajak di Indonesia ini dikenakan atas
seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang sumbernya darimana pun. Ini berarti
bahwa ketentuan perundang-undangan pajak ini tidak membatasi diri hanya untuk
penghasilan-penghasilan yang sifatnya legal dan diakui secara hukum.
Kemudian apabila dilihat dari sisi ekonomi dan sosial. Diketahui bahwa sistem pemajakan cryptocurrency ini telah diberlakukan di beberapa negara maju dan berkembang di luaran sana, yang mana penentuan tarif nya berbeda-beda. Hal ini membuktikan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara terlebih saat kondisi sekarang ini. Pemungutannya itu dimasukkan ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi atau badan. Adapun besaran yang diusulkan untuk dikenakan pajak di negara kita ini adalah PPh final sebesar 0,05%.
Baca juga :
Analisa Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak RincianTarif PPH yang Berlaku Saat Ini"
Hapusnya Sanksi Pidana Pengemplang Pajak Di RUU KUHP
Analisis Berita Terkini : Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data
Penutupan kantor penerimaan pajak dilihat dari sisi social-ekonomi dan hukum
[1] Geofanni Nerissa Arviana, 2021, “Apa itu Cryptocurrency? Yuk, Kita Kenali Lebih Jauh!”, (https://glints.com/id/lowongan/cryptocurrency-adalah/#.YMFjjfkzbIU , diakses pada 8 Juni 2021 pukul 19.56)
[2]
Axel Yohandi, dkk., “IMPLIKASI YURIDIS PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL BITCOIN
SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI KOMERSIAL (STUDI KOMPARASI ANTARA
INDONESIA-SINGAPURA)”, DIPONEGORO LAW JOURNAL, 6(2), 2017, hlm. 5